Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama‘ (sistem sosial). Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen). Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ‘, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan (sistem) yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâ‘î adalah kata sifat bagi sistem (nizham). Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen) atau berbagai interaksi (‘alaqah) yang timbul dari ijtimâ‘ tersebut.
Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.
Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut.
Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâ‘î tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan pria-wanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘), bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.
Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.
Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.
Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.
Oleh karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan.
Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita. Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis: laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita.
Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam.
Minggu, 27 Februari 2011
Sabtu, 12 Februari 2011
Hizbut Tahrir Indonesia : Tumbangkan Rezim Diktator Mubarak, Ganti dengan Khilafah !
Jakarta. Sekitar 400 aktifis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi demonstrasi di depan Kedubes Mesir di Jakarta Selasa (8/02). Dalam aksi ini Hizbut Tahrir Indonesia menyeru rakyat Mesir untuk menumbangkan rezim diktator Husni Mubarak dan menggantinya dengan sistem Khilafah.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia , Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan Husni Mubarak harus ditumbangkan, sudah 30 tahun lebih rakyat Mesir hidup dibawah penindasan rezim Mubarak ini.
“Mubarak dengan tangan besi telah membungkam lawan-lawan politiknya , terutama yang ingin memperjuangkan syariah Islam, ribuan aktifis Islam diculik, disiksa , dipenjara, hingga di bunuh di penjara-penjara yang mengerikan di Mesir”, ujar Ismail Yusanto.
Tidak hanya itu , menurut Ismail Yusanto, Mubarak juga telah menjual negeri Mesir untuk kepentingan Amerika dan Israel. Melalui tangan besi Mubarak Amerika menghabisi siapapun yang menginginkan Islam tegak di Mesir, karena mengancam kepentingan Amerika.
” Mubarak, merupakan rezim boneka Amerika untuk mengokohkan penjajahan Amerika di kawasan Timur Tengah,” jelas Ismail.
Ismail menambahkan , Mubarak merupakan penguasa diktator yang banyak membuat kerusakan di muka bumi. Mubarak menggadaikan Mesir kepada musuh umat Islam , Zionis Yahudi .
” Negeri Kinanah menjadi medan eksploitasi bagi AS dan Yahudi untuk merampok kekayaan negeri ini sementara rakyatnya hidup dalam kemiskinan yang sangat, kelaparan yang membinasakan dan harga-harga yang melambung tinggi,” kata Ismail.
“Ketika Gaza dibombardir oleh pasukan Zionis Israel, Mubarak malah mencegah umat Islam untuk membela saudaranya di Palestina masuk lewat Mesir, diktator Mubarakpun membangun tembok baja di perbatasan Mesir dan Gaza yang semakin menambah kesulitan pasokan obat-obatan dan makanan untuk rakyat Palestina,” ujar Ismail.
Namun Ismail Yusanto mengingatkan persoalan Mesir tidak akan selesai hanya dengan mundurnya Mubarak, apalagi pengganti yang sudah dipersiapkan dikenal dekat dengan Amerika dan Israel. Menurutnya, diperlukan perubahan sistem sekuler Mesir yang gagal sekarang menjadi sistem syariah Islam dan Khilafah
“Hizbut Tahrir mengingatkan rakyat Mesir akan tipu muslihat rezim sehingga melupakan bahwa penyakitnya sebenarnya adalah sistem sekuler itu sendiri dan ketertundukan pada AS, rakyat Mesir dan dunia Islam harus memfokuskan perjuangan menuju tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah, dan janganlah Anda takut kepada keganasan orang zalim,” tegas Ismail.
Pada akhir acara, tiga orang delegasi dari DPP Hizbut Tahrir diterima oleh kedubes Mesir. Delegasi HTI menyampaikan selebaran dan pernyataan pers yang berisi seruan Hizbut Tahrir untuk rakyat Mesir. Acarapun berakhir dengan tertib setelah ditutup dengan doa. (AF/ mediaumat.com)
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia , Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan Husni Mubarak harus ditumbangkan, sudah 30 tahun lebih rakyat Mesir hidup dibawah penindasan rezim Mubarak ini.
“Mubarak dengan tangan besi telah membungkam lawan-lawan politiknya , terutama yang ingin memperjuangkan syariah Islam, ribuan aktifis Islam diculik, disiksa , dipenjara, hingga di bunuh di penjara-penjara yang mengerikan di Mesir”, ujar Ismail Yusanto.
Tidak hanya itu , menurut Ismail Yusanto, Mubarak juga telah menjual negeri Mesir untuk kepentingan Amerika dan Israel. Melalui tangan besi Mubarak Amerika menghabisi siapapun yang menginginkan Islam tegak di Mesir, karena mengancam kepentingan Amerika.
” Mubarak, merupakan rezim boneka Amerika untuk mengokohkan penjajahan Amerika di kawasan Timur Tengah,” jelas Ismail.
Ismail menambahkan , Mubarak merupakan penguasa diktator yang banyak membuat kerusakan di muka bumi. Mubarak menggadaikan Mesir kepada musuh umat Islam , Zionis Yahudi .
” Negeri Kinanah menjadi medan eksploitasi bagi AS dan Yahudi untuk merampok kekayaan negeri ini sementara rakyatnya hidup dalam kemiskinan yang sangat, kelaparan yang membinasakan dan harga-harga yang melambung tinggi,” kata Ismail.
“Ketika Gaza dibombardir oleh pasukan Zionis Israel, Mubarak malah mencegah umat Islam untuk membela saudaranya di Palestina masuk lewat Mesir, diktator Mubarakpun membangun tembok baja di perbatasan Mesir dan Gaza yang semakin menambah kesulitan pasokan obat-obatan dan makanan untuk rakyat Palestina,” ujar Ismail.
Namun Ismail Yusanto mengingatkan persoalan Mesir tidak akan selesai hanya dengan mundurnya Mubarak, apalagi pengganti yang sudah dipersiapkan dikenal dekat dengan Amerika dan Israel. Menurutnya, diperlukan perubahan sistem sekuler Mesir yang gagal sekarang menjadi sistem syariah Islam dan Khilafah
“Hizbut Tahrir mengingatkan rakyat Mesir akan tipu muslihat rezim sehingga melupakan bahwa penyakitnya sebenarnya adalah sistem sekuler itu sendiri dan ketertundukan pada AS, rakyat Mesir dan dunia Islam harus memfokuskan perjuangan menuju tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah, dan janganlah Anda takut kepada keganasan orang zalim,” tegas Ismail.
Pada akhir acara, tiga orang delegasi dari DPP Hizbut Tahrir diterima oleh kedubes Mesir. Delegasi HTI menyampaikan selebaran dan pernyataan pers yang berisi seruan Hizbut Tahrir untuk rakyat Mesir. Acarapun berakhir dengan tertib setelah ditutup dengan doa. (AF/ mediaumat.com)
Minggu, 19 Desember 2010
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Agus Hasan Bashori
(Pemred majalah Islam Internasional Qiblati)
Natal bagi orang Kristen adalah agama dan akidah bukan sekedar budaya, Orang yang mengatakan natalan adalah non ritual maka ia didustakan oleh setiap orang Kristen, pemilik ritual itu sendiri.
Dengan demikian memberi ucapan selamat kepada orang kafir atas ritual agama tersebut hukumnya haram, secara sepakat. Seperti yang dikutib oleh Ibnul Qayyim dalam kitab Ahkam ahli ad-dzimmah. Mengapa haram? Karena ucapan selamat berisi ridha dan pengakuan terhadap syiar-syiar kekufuran mereka. Allah berfirman:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلاَ يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ… (الزمر:7 )
“Jika kalian kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan kalian dan Dia tidak meridlai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridlai bagimu kesyukuran kalian itu… “(Az-Zumar: 7).
Allah telah menyempurnakan agama Islam ini untuk orang-orang yang mengimaninya:
ِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا (المائدة:3)
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah 3).
Allah tidak menerima agama selain Islam, dan ritual agama di luar Islam:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (آل عمران:85)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (ali Imran 85)
Allah berfirman tentang salah satu sifat mukmin sejati:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا” (سورة الفرقان، 72)
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Al-Furqan: 72)
Al-Hafizh ibn Katsir berkata: “Abul-Aliyah, Thawus, Muhammad ibn Sirin , Dhahhak, dan Ar-Rabi’ ibn Anas serta yang lain (dari para tabi’in, murid para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) mengatakan:
((لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ)) maksudnya: “tidak menyaksikan (menghadiri) kebatilan yaitu hari-hari raya kaum musyrik”
Orang-orang mukmin telah cukup dengan apa yang Allah syariatkan dalam Islam. Abu Daud dan Nasai meriwayatkan dari Anas Radhiallahu ‘Anhu bahwa saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di Madinah beliau mendapati mereka memiliki 2 hari raya yang mereka bermain bergembira di dalamnya maka Nabi bersabda:
(قَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ تَعَالَى بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ اْلفِطْرِ وَاْلأَضْحَى)
Allah telah mengganti kedua hari itu dengan yang lebih baik dari keduanya yaitu idul fitri dan idul adhha.”
Al-Hafizh ibn Hajar berkata: dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa merasa senang dengan hari raya orang musyrik dan menyerupai mereka adalah dibenci (dalam Islam).”
Karena itu orang mukmin adalah orang yang paling menjauhi syirik dan segala ritual, syiar dan simbolnya.
Para ulama Islam pengikut madzhab empat telah menyatakan bahwa menyaksikan (menghadiri) hari raya orang musyrik adalah haram. Khalifah Umar yang kita diperintah oleh Rasulullah untuk mengikutinya, karena sunnahnya adalah sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
: «لاَ تَدْخُلُوا عَلىَ الْمُشْرِكِيْنَ فِي كَنَائِسِهِم يَوْمَ عِيْدِهِمِْ؛ فَإِنَّ السُّخْطَةَ تَنْزِلُ عَلَيْهِمْ»،
Janganlah kalian masuk ke dalam orang-orang musyrik di gereja-gereja mereka pada hari raya mereka sebab kemurkaan turun atas mereka.”
Amirul mukminin Umar Radhiallahu ‘Anhu juga berkata bahwa orang-orang musyrik baik ahli kitab maupun non ahli kitab adalah musuh-musuh Allah, wajib kita jauhi mereka dalam hari raya mereka:
اِجْتَنِبُوْا أَعْدَاءَ اللهِ فِي أَعْيَادِهِمْ
“Jauhilah musuh-musuh Allah itu dalam hari raya-hari raya mereka.” (HR Baihaqi dengan sanad shahih)
Untuk Muslim Indonesia, alhamdulillah sudah ada fatwa MUI tahun 1981. Juga ada Seruan Majelis Ulama Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kepada Ummat Islam Dki Jakarta Dalam Menghadapi Hari Natal.
Dengan demikian hendaklah bertakwa kepada Allah para ahli ilmu yang mengelabuhi umat Islam dengan mengatakan bahwa:
- Mengucapkan selamat natal adalah non ritual, bahkan mu’amalah.
- Mengucapkan selamat natal dibolehkan oleh jumhur ulama kontemporer.
- Mengucapkan selamat natal bagian dari toleransi Islam dan akhlak mulia serta sikap adil dan birr kepada ahli kitab. Sesungguhnya yang mengucapkan salah satu dari ini adalah orang liberal atau alim yang bukan ulama ahlussunnah waljama’ah, alim yang banyak bergaul dengan ahli kitab, atau alim yang tergelincir, atau alim dalam pendapatnya yang lama, atau kutipan yang salah dari alim tertentu, atau sengaja menfitnahnya.
Kepada saudara-muslim saya wasiatkan: terapkanlah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam dirimu:
“mintalah fatwa pada hati kecilmu, meskipun orang-orang memberi fatwa padamu. Dan mereka memberi fatwa padamu.” Tanyakan pada hatimu apakah hari raya seperti idul fithri dan idul adhha adalah ibadah bagi umat Islam? Apakah hari raya seperti Natal ibadah bagi umat Kristen? Jika hati kecil mengatakan “Ya ritual (ibadah) maka tinggalkanlah. Ucapkan dengan tekad bulat ”
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.”
Sumber: http://qiblati.com/hukum-mengucapkan-selamat-natal.html
Sumber: http://qiblati.com/hukum-mengucapkan-selamat-natal.html
Langganan:
Postingan (Atom)