Sabtu, 20 Agustus 2011

Cara Menghitung Zakat Mal


Segala puji hanya milik Allâh Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan sahabatnya.
Harta benda beserta seluruh kenikmatan dunia diciptakan untuk kepentingan manusia, agar mereka bersyukur kepada Allâh Ta’ala dan rajin beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu tatkala Nabi Ibrahim 'alaihissalam, meninggalkan putranya, Nabi Ismail 'alaihissalam di sekitar bangunan Ka’bah, beliau berdoa:
Qs. Ibrâhîm/14:37
Ya Rabb kami,
sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku
di lembah yang tidak mempunyai tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati.
Ya Rabb kami,
(yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat,
maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka
dan berilah mereka rizki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

(Qs. Ibrâhîm/14:37)
Inilah hikmah diturunkannya rizki kepada umat manusia, sehingga bila mereka tidak bersyukur, maka seluruh harta tersebut akan berubah menjadi petaka dan siksa baginya.
Qs. at-Taubah/9:34-35
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh,
maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam,
lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya,
(lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

(Qs. at-Taubah/9:34-35)

Ibnu Katsir rahimahullâh berkata:
“Dinyatakan bahwa setiap orang yang mencintai sesuatu dan lebih mendahulukannya dibanding ketaatan kepada Allâh, niscaya ia akan disiksa dengannya. Dan dikarenakan orang-orang yang disebut pada ayat ini lebih suka untuk menimbun harta kekayaannya daripada mentaati keridhaan Allâh, maka mereka akan disiksa dengan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya Abu Lahab, dengan dibantu oleh istrinya, ia tak henti-hentinya memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, maka kelak pada hari kiamat, istrinya akan berbalik ikut serta menyiksa dirinya. Di leher istri Abu Lahab akan terikatkan tali dari sabut, dengannya ia mengumpulkan kayu-kayu bakar di neraka, lalu ia menimpakannya kepada Abu Lahab. Dengan cara ini, siksa Abu Lahab semakin terasa pedih, karena dilakukan oleh orang yang semasa hidupnya di dunia paling ia cintai. Demikianlah halnya para penimbun harta kekayaan. Harta kekayaan yang sangat ia cintai, kelak pada hari kiamat menjadi hal yang paling menyedihkannya. Di neraka Jahannam, harta kekayaannya itu akan dipanaskan, lalu digunakan untuk membakar dahi, perut, dan punggung mereka”.[1]
Ibnu Hajar al-Asqalâni rahimahullâh berkata:
“Dan hikmah dikembalikannya seluruh harta yang pernah ia miliki, padahal hak Allâh (zakat) yang wajib dikeluarkan hanyalah sebagiannya saja, ialah karena zakat yang harus dikeluarkan menyatu dengan seluruh harta dan tidak dapat dibedakan. Dan karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tidak suci”.[2]
Singkat kata, zakat adalah persyaratan dari Allâh Ta’ala kepada orang-orang yang menerima karunia berupa harta kekayaan agar harta kekayaan tersebut menjadi halal baginya.

NISHAB ZAKAT EMAS DAN PERAK
Emas dan perak adalah harta kekayaan utama umat manusia. Dengannya, harta benda lainnya dinilai. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya akan membahas nishab keduanya dan harta yang semakna dengannya, yaitu uang kertas.
hadist

Dari Sahabat ‘Ali radhiyallâhu'anhu, ia meriwayatkan dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam,
Beliau bersabda:
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun – maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
(Riwayat Abu Dawud, al-Baihaqi, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni)
hadist
Dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallâhu'anhu, ia menuturkan:
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima Uqiyah “.
(Muttafaqun ‘alaih)
Dalam hadits riwayat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dinyatakan:
hadist
Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).
(Riwayat al-Bukhâri)
Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya, kita dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.
Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali radhiyallâhu'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menyatakan: “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu”.
2.
Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.[3]
3.
Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]
4.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah atau 2,5%.
5.
Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, ialah emas dan perak murni (24 karat).[5]
Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut.
Cara pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara kedua, ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.
Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang berhak menerima zakat.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata:
“Aku berpendapat, bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih berguna baginya.”[6]

Catatan Penting Pertama.
Perlu diingat, bahwa harga emas dan perak di pasaran setiap saat mengalami perubahan, sehingga bisa saja ketika membeli, tiap 1 gram seharga Rp 100.000,- dan ketika berlalu satu tahun, harga emas telah berubah menjadi Rp. 200.000,- Atau sebaliknya, pada saat beli, 1 gram emas harganya sebesar Rp. 200.000,- sedangkan ketika jatuh tempo bayar zakat, harganya turun menjadi Rp. 100.000,-
Pada kejadian semacam ini, yang menjadi pedoman dalam pembayaran zakat adalah harga pada saat membayar zakat, bukan harga pada saat membeli.[7]

NISHAB ZAKAT UANG KERTAS
Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi dan bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas. Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham.
Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham. Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat.[8]
Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Dan untuk lebih jelasnya, maka saya akan mencoba mejelaskan hal ini dengan contoh berikut.
Misalnya satu gram emas 24 karat di pasaran dijual seharga Rp.200.000,- sedangkan 1 gram perak murni dijual seharga Rp. 25.000,- Dengan demikian, nishab zakat emas adalah 91 3/7 x Rp. 200.000 = Rp. 18.285.715,- sedangkan nishab perak adalah 595 x Rp 25.000 = Rp. 14.875.000,-.
Apabila pak Ahmad (misalnya), pada tanggal 1 Jumadits-Tsani 1428 H memiliki uang sebesar Rp. 50.000.000,- lalu uang tersebut ia tabung dan selama satu tahun (sekarang tahun 1429H) uang tersebut tidak pernah berkurang dari batas minimal nishab di atas, maka pada saat ini pak Ahmad telah berkewajiban membayar zakat malnya. Total zakat mal yang harus ia bayarkan ialah:
Rp. 50.000.000 x 2,5 % = Rp 1.250.000,-
(atau Rp. 50.000.000 dibagi 40)
Pada kasus pak Ahmad di atas, batasan nishab emas ataupun perak, sama sekali tidak diperhatikan, karena uang beliau jelas-jelas melebihi nishab keduanya. Akan tetapi, bila uang pak Ahmad berjumlah Rp. 16.000.000,- maka pada saat inilah kita mempertimbangkan batas nishab emas dan perak. Pada kasus kedua ini, uang pak Ahmad telah mencapai nishab perak, yaitu Rp. 14.875.000,- akan tetapi belum mancapai nishab emas yaitu Rp 18.285.715.
Pada kasus semacam ini, para ulama menyatakan bahwa pak Ahmad wajib menggunakan nishab perak, dan tidak boleh menggunakan nishab emas. Dengan demikian, pak Ahmad berkewajiban membayar zakat mal sebesar :
Rp. 16.000.000 x 2,5 % = Rp. 400.000,-
(atau Rp. 16.000.000,- dibagi 40)
Komisi Tetap Untuk Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dibawah kepemimpinan Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz rahimahullâh pada keputusannya no. 1881 menyatakan:
“Bila uang kertas yang dimiliki seseorang telah mencapai batas nishab salah satu dari keduanya (emas atau perak), dan belum mencapai batas nishab yang lainnya, maka penghitungan zakatnya wajib didasarkan kepada nishab yang telah dicapai tersebut”.[9]

Catatan Penting Kedua.
Dari pemaparan singkat tentang nishab zakat uang di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nishab dan berbagai ketentuan tentang zakat uang adalah mengikuti nishab dan ketentuan salah satu dari emas atau perak. Oleh karena itu, para ulama menyatakan bahwa nishab emas atau nishab perak dapat disempurnakan dengan uang atau sebaliknya.[10]
Berdasarkan pemaparan di atas, bila seseorang memiliki emas seberat 50 gram seharga Rp. 10.000.000, (dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp. 200.000,-) dan ia juga memiliki uang tunai sebesar Rp. 13.000.000, maka ia berkewajiban membayar zakat 2,5 %. Dalam hal ini walaupun masing-masing dari emas dan uang tunai yang ia miliki belum mencapai nishab, akan tetapi ketika keduanya digabungkan, jumlahnya (Rp. 23.000.000,-) mencapai nishab.
Dengan demikian orang tersebut berkewajiban membayar zakat sebesar Rp. 575.000,- berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
(Rp 10.000.000,- + Rp. 13.000.000,-) x 2,5 % = Rp. 575.000,-
(atau Rp. 23.000.000,- dibagi 40)

ZAKAT PROFESI
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1.
Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2.
Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.
3.
Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”.
(Riwayat Muslim)
Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:
“Hendak kemanakah engkau?”
Abu Bakar menjawab:
“Ke pasar”.
‘Umar kembali bertanya:
“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”
Abu Bakar menjawab:
“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”
Umar pun menjawab:
“Kita akan memberimu secukupmu”.
(Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.
hadist
Sungguh, kaumku telah mengetahui
bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku.
Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin,
maka sekarang keluarga Abu Bakar
akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl),
sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.

(Riwayat Bukhâri)

Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:
“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.[11]
Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:
“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.[12]
Sebagai penutup tulisan singkat ini, saya mengajak pembaca untuk senantiasa merenungkan janji Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berikut:
hadist
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.
(HR. Muslim)
Semoga pemaparan singkat di atas dapat membantu pembaca memahami metode penghitungan zakat maal yang benar menurut syari’at Islam. Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawâb.
[1]
Tafsir Ibnu Katsir (2/351-352). Hal semakna juga diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam kitabnya, Fathul-Bâri (3/305).
[2]
Lihat Fathul-Bâri, 3/305.
[3]
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.
[5]
Lihat Subulus-Salâm, ash-Shan’ani, 2/129.
[6]
Lihat Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il 18/155. Demikian juga difatwakan oleh Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pada fatwanya no. 9564.
[7]
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/96.
[8]
Sebagaimana ditegaskan pada keputusan konferensi Komisi Fiqih Islam di bawah Rabithah ‘Alam al-Islami, no. 6, pada rapatnya ke 5, tanggal 8 s/d 16 Rabiul-Akhir, Tahun 1402 H. Dan juga pada keputusan Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 1881, 1728, dan difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il, 18/173.
[9]
Lihat Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (9/254 fatwa no. 1881) dan Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât al-Mutanawwi‘ah oleh Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz (14/125).
[10]
Lihat Maqalaat a- Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/125.
[11]
Maqalât al-Mutanawwi’ah, Syaikh ‘Abdul-’Aziz bin Bâz, 14/134. Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatâwâ wa ar-Rasâ`il, 18/178.
[12]
Majmu’ Fatâwâ, Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, 9/281 fatwa no. 1360.

(Majalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII)

Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Dalam Agama Islam

Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Situs web organisasi.org ini akan memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Sumber : Dari Buku dan Referensi Agama Islam Yang Saya Baca
- Keterangan Tambahan :
Kalau salah tolong dibenarkan!
Bagilah ilmu yang kamu punya dan kamu yakini benar walaupun salah dan mudah-mudahan diperbaiki orang lain yang paham.
Dalil tidak ada karena bukunya tidak memberi dalil. Kalau anda tahu tolong diberitahu.
Jika mampu bayarlah zakat lebih daripada kurang.
Hitungan satu tahun gunakan kalender hijriah / penanggalan islam.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Ceramah Ramadhan : Zakat Fitrah



Ceramah Ramadhan : Zakat Fitrah

Pada saat-saat menjelang hari raya Idul Fitri ini, Allah telah mensyariatkan/menetapkan suatu ibadah  sebagai penyempurna amal ibadah Ramadhan, yaitu Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah mengeluarkan makanan yang biasa dijadikan sebagai bahan  makanan pokok di suatu negeri; dan bagi masyarakat muslim Indonesia adalah beras, sebanyak kurang lebih 2,5 kg, yang dibagi dan diperuntukkan untuk para fuqara dan masakin sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Nama lain dari zakat fitri ini antara lain, zkat shaum, sadaqah fitri, sadaqah Ramadhan, zakat al-abdan, dan sadaqah al-ru’us. Zakat ini disyari’atkan pertama kali pada tahun kedua Hijrah. Ceramah Ramadhan : Zakat Fitrah
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari perbuatan fakhsya yang mungkin dilakukannya saat berpuasa.  Zakat Fitri dianggap  sebagai penambal celah-celah bolong  yang terjadi pada waktu berpuasa, sebagaimana halnya sujud sahawi dapat dianggap sebaga ipenambal celah-celah bolong karena lupa ketika shalat. Zakat Fitri juga merupakan usaha untuk mencegah orang-orang fakir dan miskin dari meinta-minta pada Hari Raya, sekaligus menumbuhkan perasaan gembira bagi mereka, merasakan keagungan Islan, kedermawanan sosial, dan pengakuan kemanusiaan mereka. Ceramah Ramadhan : Zakat Fitrah
Dalam hadis disebutkan:
Rasulullah Saw. mewajibkan Zakat Fitri untuk mensucikan orang yang puasa dari perbuatan iseng dan ucapan yang tidak baik, disamping untuk memberi makan orang-orang miskin.  Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id maka dianggap zakat yang diterima.  Dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat Id maka dianggap sedekah biasa seperti sedekah-sedekah yang lain.
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan berfungsi sebagai tiang pokok ajaran Islam.  Di dalam al-Qur’an cukup banyak disebutkan perintaqh zakat serangkai dengan perintah shalat.  Sebanyak 16 kali kata  Aqiimusshalat berulang dalam al-Qur’an, 8 kali di antaranya digandengkan dengan kata Aatuzzakat.  Oleh karena itu, paling tidak, dipahami bahwa kewajiban zakat setara kuatnya dengan hukum perintah shalat.  Misalnya saja, Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 43:
Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku
            Jadi, zakat hendaknya dapat membangun dan menciptakan kesadaran untuk tidak sekedar memberi, tetapi diharapkan lebih dari itu.  Ia harus menjadi mitra bagi kaum dhu’afa yang biasanya sering dikesampingkan hak-hak mereka untuk memperoleh keadilan sosial.  Lagi pula, pemberian ala kadarnya yang bergaya sinterklas justru semakin mengukuhkan suatu bentuk kesadaran imitasi yang membuat mereka bersifat pasrah pada nasib buruk dan berprilaku menunduk-nunduk.
            Memang risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. adalah untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia di dunia, bukan untuk menjauhi dan mengingkari dunia.  Misi yang dibawa Nabi Muhammad justru untuk mendorong, memotivasi, dan bahkan memerintahkan agar umat manusia mencari dan menggali karunia Allah yang tersedia di alam raya ini, untuk kemudian dimanfaatkan dan dinikmati.  Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Qashash (28): 73:
Dan sebagian dari rahmat Allah itu (adalah) menjadikan bagi kalian malam untuk beristirahat dan siang untuk berusaha, agar memperoleh karunia-Nya, dan mudah-mudahan kalian bersyukur (kepada-Nya).
            Akan tetapi, patut dihargai bahwa disamping manusia didorong untuk mempunyai gairah dalam berusaha mencari dan menggali segala pemberian Allah yang dibentangkan di bumi ini untuk meningkatkan taraf hidupnya, Allah Swt. juga mengutuk karunia Allah itu hanya dinikmati oleh segelintir atau sebagian mahluk-Nya, sedangkan sebagian yang lain tidak mendapat bagian dan kesempatan untuk menikmatinya. Akibatnya, timbullah jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan kekayaan yang melimpah ruah dan tidak memperoleh tingkat hidup yang layai untuk memenuhi persyaratan minimal baig kehidupan manusia.  Dalam hal ini, Allah SWT. mengaskan di dalam QS. ALHUMAZAH (104): 1-4:
Celakalah bagi pengumpat dan penista (pencela); yang menumpuk-numpuk harta benda dan menghitung-hitungnya; Ia mengira harta bendanya itu akan kekal memlihara dia; Tidak! Sekali-kali tidak Ia (benar-benar) akan dilemparkan ke dalam neraka Hurthamah.
Begitu pula, didalam QS. At-Takatsur (102) : 1-3:
Kamu telah dilalaikan dalam perlombaan memperbanyak harta benda; sehingga kalian masuk ke liang kubur; jangan begitu, (Sebab) nanti kalian akan mengetahui (akibat perbuatan kalian)
Melalui ayat-ayat di atas, sesungguhnya Allah telah memperingatkan agar manusia tidak membuat bencana bagi dirinya sendiri dengan cara menumpuk-numpuk harta bagi diri dan kelompoknya. Tanpa ada pembagian pendapatan secara merata.  Mereka tidak sadar bahwa penumpukan kekayaanya itu dilakukan dengan daa upayanya untuk kebahagiaannya sendiri, tanpa memperlihatkan nasib orang lain. Ceramah Ramadhan : Zakat Fitrah
Banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan pembagian rezeki secara merata, seperti ditegaskan di dalam QS. AL-Isra’ (17):  26:
Berikan haknya para kerabat (keluarga terdekat), orang-orang miskin dan orang-orang yang kehabisan dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghamburkan harta secara boros (yang tidak ada gunanya)
Dalam pada itu, kewajiban mengeluarkan zakat merupakan pembagian kembali pendapatan yang diperoleh dari usahanya untuk di berikan kepada kaum fakir dan miskin.
Tegasnya, zakat, tidak terkecuali bahkan utamanya Zakat Fitri, harus memiliki fungsi sosial cultural, yakni ditemukannya juga suatu cara untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Kita tidak hanya memandang pemanfaatan kaum dhu’afa, tetapi secara sedikit demi sedikit, dalam bulan suci Ramadhan social masyarakat.  Dengan mengelauarkan zakat, insya Allah kesejahteraan umat bisa merata dan keadilan sicial masyarakat dapat terwujud, karena kedua belah pihak saling mengisi.Ceramah Ramadhan : Zakat Fitrah

Jumat, 29 Juli 2011

Khutbah Jum’at: Menyambut Ramadhan 1432 H

Khutbah Jum’at: Menyambut Ramadhan 1432 H - Gerhana bulan semalam menandakan bahwa kita tengah berada di pertengahan Rajab 1432 H. Artinya, kurang dari 1,5 bulan lagi kita akan berjumpa dengan tamu istimewa; Ramadhan. Karenanya, untuk khutbah Jum'at edisi 15 Rajab 1432 H yang bertepatan dengan 17 Juni 2011 ini, Bersama Dakwah memilih tema "Menyambut Ramadhan 1432 H".

***

KHUTBAH PERTAMA

إنَّ الحَمْدَ لله، نَحْمَدُه، ونستعينُه، ونستغفرُهُ، ونعوذُ به مِن شُرُورِ أنفُسِنَا، وَمِنْ سيئاتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِه الله فَلا مُضِلَّ لَهُ، ومن يُضْلِلْ، فَلا هَادِي لَهُ.
أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah,
Hari demi hari kita lalui, hingga kita bertemu dengan Jum'at kembali. Sebuah hari yang agung, sayyidul ayyam, yang penuh dengan barakah dari Allah SWT. Maka keimanan yang dianugerahkannya kepada kita, ditambah dengan kesehatan yang kita miliki merupakan nikmat yang luar biasa besarnya.

Terhadap segala nikmat yang dianugerahkan Allah Azza Wa Jalla, berlaku sebuah kaidah pelipatgandaan. Syaratnya: mensyukuri nikmat-nikmat itu.

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih. (QS. Ibrahim : 7)

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah,
Gerhana bulan yang terjadi kemarin malam, menandakan bahwa hari ini kita tengah berada di pertengahan bulan Rajab 1432 H. Ini artinya, tidak lama lagi kita akan berjumpa dengan tamu agung, tamu istimewa; Ramadhan yang mulia.

Ada dua buah do'a yang hampir sama. Yang satu sampai kepada kita melalui Imam Ahmad dan yang satu melalui Al Baihaqi dan Thabrani.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِى رَمَضَانَ

Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban, serta berkahilah kami dalam bulan Ramadhan (HR. Ahmad).

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبَ وَ شَعْبَانَ وَ بَلِغْنَا رَمَضَانَ

Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban, serta pertemukanlah kami dengan bulan Ramadhan (HR. Al-Baihaqi dan Thabrani).

Hadits yang kedua ini, yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, umumnya adalah hadits yang lebih populer dan lebih kita hafal daripada yang pertama. Namun, hadits ini dinilai dha'if oleh Al-Albani.

Meskipun, hadits kedua itu adalah hadits dha'if, dan kita tidak berani memastikan bahwa itu adalah doa Rasulullah SAW yang diajarkannya kepada para sahabat beliau, setidaknya kita kemudian mengetahui bahwa itu adalah doa orang-orang shalih. Doa yang menyadarkan kita betapa orang-orang shalih terdahulu biasa menyambut Ramadhan jauh-jauh hari sebelumnya; bahkan ketika masih berada di bulan Rajab. Maka, semangat menyambut Ramadhan itulah yang juga harus ada dalam jiwa kita, bahwa di pertengahan Rajab 1432 H ini, kita telah menyediakan ruang suka cita dalam dada kita untuk bertemu dengan Ramadhan.

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah,
Lalu bagaimana bentuk penyambutan kita kepada Ramadhan, khususnya Ramadhan 1432 H yang akan datang? Tentu, kita tidak boleh menyambut Ramadhan dengan ritual-ritual khusus yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW, karena itu justru akan menjerumuskan kita ke dalam bid'ah. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengerjakan amalan (ibadah) yang tidak ada perintahnya dariku, maka ia tertolak. (HR. Bukhari)

Jika di satu sisi sebagian masyarakat kita –yang jumlahnya semakin berkurang, alhamdulillah- menyambut Ramadhan dengan ritual yang tidak pernah diperintahkan Rasulullah, sebagian lain –yang jumlahnya jauh lebih besar- acuh tak acuh dengan Ramadhan, bersikap biasa seolah-olah tak ada yang istimewa, atau bahkan kurang suka Ramadhan karena beratnya puasa. Kita berlindung kepada Allah dari keduanya.

Bagi muslim yang ideal, menyambut Ramadhan adalah sebuah kenikmatan tersendiri, namun ia menyambutnya dengan proporsional. Dalam suka cita, ia mempersiapkan diri sebaik-baiknya sehingga bisa beramal di bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

Ada empat persiapan yang kita perlukan dalam menyambut bulan Ramadhan, khususnya Ramadhan 1432 H ini:

Pertama, persiapan ruhiyah
Persiapan ruhiyah yang kita perlukan adalah dengan cara membersihkan hati dari penyakit aqidah sehingga melahirkan niat yang ikhlas.

Allah SWT menegaskan pentingnya membersihkan hati (tazkiyatun nafs) dalam firman-Nya:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Sungguh beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya (QS. Asy-Syams : 9)

Maka dalam waktu satu setengah bulan ke depan kita perlu melakukan evaluasi diri, muhasabah, apakah penyakit-penyakit aqidah masih bersarang dalam diri kita.

Sungguh sangat rugi, jika kita susah payah beramal, namun masih ada kesyirikan yang bersemayam dalam diri kita. Tak peduli sebesar apapun amal kita, jika kita syirik, menyekutukan Allah, maka amal-amal kita tidak akan diterima.

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Al Zumar: 65)

Setelah melakukan muhasabah, selanjutnya kita bermujahadah untuk menghilangkan penyakit-penyakit itu. Alangkah indahnya saat Ramadhan tiba dan kita benar-benar dalam kondisi ikhlas menapaki hari-hari istimewa yang dibawa oleh tamu mulia itu.

Saat-saat keikhlasan bersenyawa dalam diri kita sepanjang Ramadhan merupakan saat-saat terbaik yang akan menjamin kita memperoleh ampunan Allah SWT.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap perhitungan (pahala) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (Muttafaq 'Alaih)

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah, persiapan kedua dalam menyambut Ramadhan adalah persiapan fikriyah.

Agar Ramadhan kita benar-benar efektif, kita perlu membekali diri dengan persiapan fikriyah. Sebelum Ramadhan tiba sebaiknya kita telah membekali diri dengan ilmu agama terutama yang terkait secara langsung dengan amaliyah di bulan Ramadhan. Tentang kewajiban puasa, keutamaan puasa, hikmah puasa, syarat dan rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, serta sunnah-sunnah puasa. Juga tarawih, i'tikaf, zakat, dan sebagainya.

Untuk itu kita bisa mengkaji Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq, Fiqih Puasa-nya Dr. Yusuf Qardahawi, dan lain-lain.

Inilah rahasia mengapa Imam Bukhari membuat bab khusus dalam Shahih-nya dengan judul Al-Ilmu Qabla Al-Qaul wa Al-Amal (Ilmu sebelum Ucapan dan Amal). Tanpa ilmu bagaimana kita bisa beramal selama bulan Ramadhan dengan benar?

Pemahaman ilmu syar'i ini juga merupakan tanda kebaikan yang dikehendaki Allah terhadap seseorang. Karenanya Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

Barangsiapa yang dikehendaki Allah akan kebaikan maka ia difahamkan tentang (ilmu) agama (Muttafaq 'Alaih)

Persiapan ketiga dalam menyambut Ramadhan adalah persiapan jasadiyah.

Ramadhan membutuhkan persiapan jasadiyah yang baik. Tanpa persiapan memadai kita bisa terkaget-kaget bahkan ibadah kita tidak bisa berjalan normal. Ini karena Ramadhan menciptakan siklus keseharian yang berbeda dari bulan-bulan sebelumnya. Kita diharapkan tetap produktif dengan pekerjaan kita masing-masing meskipun dalam kondisi berpuasa. Kita juga akan melakukan ibadah dalam porsi yang lebih lama dari sebelumnya. Shalat tarawih, misalnya.

Karenanya kita perlu mempersiapkan jasadiyah kita dengan berolah raga secara teratur, menjaga kesehatan badan, dan kebersihan lingkungan. Di sini, logika akal bertemu dengan keutamaan syar'i dalam hadits nabi:

الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ

Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah (HR. Muslim)

Persiapan keempat dalam menyambut Ramadhan adalah persiapan maliyah, persiapan harta.

Persiapan maliyah yang diperlukan dalam menyambut bulan Ramdhan bukanlah untuk membeli baju baru, menyediakan kue-kue lezat untuk Idul Fitri, dan lain-lain. Kita justru memerlukan sejumlah dana untuk memperbanyak infaq, memberi ifthar (buka puasa) orang lain dan membantu orang yang membutuhkan. Tentu saja bagi yang memiliki harta yang mencapai nishab dan haul wajib mempersiapkan zakatnya. Bahkan, jika kita mampu berumrah di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang bernilai luar biasa; seperti nilai haji bersama Rasulullah SAW.

وقل رب اغفر وارحم و انت خير الراحمين

KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Jama'ah jum'at yang dirahmati Allah,
Salah satu tuntunan Allah SWT adalah mensegarakan amal kebaikan dan upaya mendapatkan ampunan. Sebagaimana firman-Nya:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga-Nya yang luasnya seluas langit dan bumi; disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa. (QS. Ali Imran : 133)

Maka demikian pula kita mensegerakan diri dalam menyambut Ramadhan dengan persiapan ruhiyah, fikriyah, jasadiyah dan maaliyah kita.

Semoga dengan upaya kita mempersiapkan diri dalam menyambut Ramadhan 1432 H ini, Allah SWT berkenan mempertemukan kita dengan Ramadhan, lalu memberikan taufiq kepada kita untuk mendapatkan keberkahan Ramadhan itu. Selama sebulan penuh kita beramal di bulan suci lagi mulia itu, disertai dengan rahmat dan ampunan Allah SWT, hingga menjadikan kita diridhai-Nya lalu dianugerahi surga.

اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وسَلّمْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ، وَعَنْ أَزْوَاجِهِ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِيْنَ، وَعَنْ سَائِرِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنْ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْ جَمْعَنَا هَذَا جَمْعًا مَرْحُوْمًا، وَاجْعَلْ تَفَرُّقَنَا مِنْ بَعْدِهِ تَفَرُّقًا مَعْصُوْمًا، وَلا تَدَعْ فِيْنَا وَلا مَعَنَا شَقِيًّا وَلا مَحْرُوْمًا.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَ كُلاًّ مِنَّا لِسَانًا صَادِقًا ذَاكِرًا، وَقَلْبًا خَاشِعًا مُنِيْبًا، وَعَمَلاً صَالِحًا زَاكِيًا، وَعِلْمًا نَافِعًا رَافِعًا، وَإِيْمَانًا رَاسِخًا ثَابِتًا، وَيَقِيْنًا صَادِقًا خَالِصًا، وَرِزْقًا حَلاَلاًَ طَيِّبًا وَاسِعًا، يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.
اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَوَحِّدِ اللَّهُمَّ صُفُوْفَهُمْ، وَأَجْمِعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الحَقِّ، وَاكْسِرْ شَوْكَةَ الظَّالِمِينَ، وَاكْتُبِ السَّلاَمَ وَالأَمْنَ لِعِبادِكَ أَجْمَعِينَ.

اللَّهُمَّ رَبَّنَا احْفَظْ أَوْطَانَنَا وَأَعِزَّ سُلْطَانَنَا وَأَيِّدْهُ بِالْحَقِّ وَأَيِّدْ بِهِ الْحَقَّ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ
اللَّهُمَّ رَبَّنَا اسْقِنَا مِنْ فَيْضِكَ الْمِدْرَارِ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ لَكَ في اللَيْلِ وَالنَّهَارِ، الْمُسْتَغْفِرِيْنَ لَكَ بِالْعَشِيِّ وَالأَسْحَارِ
اللَّهُمَّ أَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاء وَأَخْرِجْ لَنَا مِنْ خَيْرَاتِ الأَرْضِ، وَبَارِكْ لَنَا في ثِمَارِنَا وَزُرُوْعِنَا وكُلِّ أَرزَاقِنَا يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.
رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدُّعَاءِ.

عِبَادَ اللهِ :إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

[Khutbah Jum'at edisi 15 Rajab 1432 H bertepatan dengan 17 Juni 2011 M; Bersama Dakwah]

Nuzulul Qur'an Menurut Berbagai Madzhab

Nuzulul Qur'an (turunnya Al-Qur'an) adalah hal yang sangat istimewa bagi umat Islam. Sebagaimana Al-Qur'an merupakan rahmat agung bagi umat ini, nuzulul Qur'an juga merupakan rahmat besar bagi umat ini.

Mayoritas umat Islam di Indonesia berpendapat nuzulul Qur'an jatuh pada tanggal 17 Ramadhan. Bahkan banyak pula yang mengadakan acara khusus untuk memperingati nuzulul Qur'an setiap tahunnya.

Di dalam Al-Qur'an, nuzulul Qur'an difirmankan Allah SWT dalam tiga ayat berikut ini:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS. Al-Baqarah:185)

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. (QS. Ad-Dukhan : 4)

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam kemuliaan (lailatul qadar) (QS. Al-Qadr : 1)

Sebagaimana QS. Al-Baqarah ayat 185 di atas, sebagian ayat Al-Qur'an bersifat menjadi bayan (penjelas) bagi sebagian ayat yang lain. Tidak ada pertentangan antar ayat Al-Qur'an.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa' : 82)

Demikian juga tiga ayat (QS. Al-Baqarah : 185, QS. Ad-Dukhan : 4, dan QS. Al-Qadr : 1) yang menjelaskan nuzulul Qur'an di atas. Ketiganya tidak bertentangan. Namun, dzahir ayat bertentangan dengan realitas sejarah, dimana Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah SAW selama 23 tahun. Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua madzhab pokok, dan dua madzhab lain sebagai berikut:

Madzhab Pertama tentang Nuzulul Qur'an
Madzhab pertama ini merupakan pendapat dari Ibnu Abbas dan sejumlah ulama, yang kemudian menjadi pendapat jumhur ulama'. Bahwa yang dimaksud nuzulul Qur'an dalam 3 ayat tersebut adalah turunnya Al-Qur'an sekaligus ke Baitul Izzah di langit dunia. Ini untuk menunjukkan kepada malaikat-Nya betapa besar masalah ini. Kemudian Al-Qur'an diturunkan secara bertahap selama 23 tahun. 10 tahun ketika periode Makkiyah, dan 13 tahun dalam periode Madaniyah.

Dalil yang dipakai untuk memperkuat madzhab ini adalah:
1. Perkataan Ibnu Abbas:
"Al-Qur'an diturunkan sekaligus ke langit dunia pada lailatul qadar. Kemudian ia diturunkan selama dua puluh tahun" (HR. Hakim, Baihaqi, dan Nasai). Kemudian Ibnu Abbas membaca firman-Nya:

وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا

Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya (QS. Al-Furqan : 33)

وَقُرْآَنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا

Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra' : 106)

2. Perkataan Ibnu Abbas:
"Al-Qur'an itu dipisahkan dari Adz-Dzkir, lalu diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia, maka Jibril mulai menurunkannya kepada Nabi SAW" (HR. Hakim)

3. Perkataan Ibnu Abbas:
"Allah menurunkan Al-Qur'an sekaligus ke langit dunia, pusat turunnya Al-Qur'an secara bertahap. Lalu, Allah menurunkannya kepada Rasul-Nya bagian demi bagian" (HR. Hakim dan Baihaqi)

4. Perkataan Ibnu Abbas:
"Al-Qur'an diturunkan pada lailatul qadar pada bulan Ramadhan ke langit dunia sekaligus, lalu ia diturunkan secara berangsur-angsur" (HR. Thabrani)

Madzhab Kedua tentang Nuzulul Qur'an
Madzhab kedua tentang nuzulul Qur'an yaitu yang diriwayatkan oleh Amr bin Syarahil Asy-Sya'bi, (seorang tabi'in besar, ahli hadits dan fikih, guru Imam Abu Hanifah, yang wafat tahun 109 H) bahwa yang dimaksud dengan nuzulul Qur'an dalam tiga ayat di atas adalah permulaan turunnya Al-Qur'an itu dimulai pada lailatul qadar di bulan Ramadhan. Lalu turun secara bertahap selama 23 tahun.

Dengan demikian, hanya ada satu macam cara turun menurut madzhab ini, yaitu secara bertahap kepada Rasulullah sebagaimana dinyatakan dalam ayat :

وَقُرْآَنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا

Dan Al-Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra' : 106)

Orang musyrik yang diberitahu bahwa kitab samawi terdahulu turun sekaligus, menginginkan al-qur'an juga turun sekaligus.

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآَنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا * وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا

Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (QS. Al-Furqan : 32-33)

Menurut Syaikh Manna Al-Qaththan, madzhab kedua yang diriwayatkan Asy-Sya'bi, dengan dalil shahih dan dapat diterima ini, tidak bertentangan dengan madzhab pertama. Selanjutnya Syaikh Manna Al-Qaththan mengatakan pendapat yang kuat adalah Al-Qur'an diturunkan dua kali : pertama, diturunkan sekaligus ke Baitul Izzah pada lailatul Qadar, dan kedua, diturunkan dari langit dunia ke bumi secara berangsur-angsur selama 23 tahun.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia pernah ditanya oleh Athiyah bin Aswad: "Dalam hatiku ada keraguan tentang firman Allah 'bulan Ramadhan itu bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an', dan firman Allah 'kami menurunkannya pada lailatul qadar'. Padahal Al-Qur'an itu ada yang diturunkan pada bulan Syawal, dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharam, Shafar, dan Rabiul Awal". Ibnu Abbas menjawab: "Al-Qur'an diturunkan pada lailatul qadar sekaligus. Kemudian diturunkan secara berangsur-angsur, sedikit demi sedikit dan terpisah-pisah serta perlahan-lahan sepanjang bulan dan hari"

Madzhab Ketiga tentang Nuzulul Qur'an

Yakni yang berpendapat Al-Qur'an diturunkan ke langit dunia pada 23 malam kemuliaan (lailatul qadar), yang pada setiap malam-malam kemuliaan itu ada yang ditentukan Allah untuk diturunkan setiap tahunnya. Dari jumlah untuk masa satu tahun penuh itu kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Rasul sepanjang tahun. Ini hasil ijtihad sebagian mufassir. Pendapat ini tidak mempunyai dalil.

Madzhab Keempat tentang Nuzulul Qur'an
Yaitu pendapat bahwa Al-Qur'an diturunkan pertama-tama berangsur-angsur ke Lauh Mahfudz, sebagaimana firman Allah:

بَلْ هُوَ قُرْآَنٌ مَجِيدٌ * فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ

Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Quran yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh. (QS. Al-Buruj : 22)

Kemudian ke Baitul Izzah serentak, lalu turun sedikit demi sedikit dalam 23 tahun. Jadi menurut madzhab ini Al-Qur'an diturunkan dalam tiga tahap.

Menurut Syaikh Manna Al-Qaththan, pendapat ini sebenarnya tidak bertentangan dengan kedua madzhab pokok, karena sebelum diturunkan ke Baitul Izzah, Al-Qur'an memang tersimpan di lauh mahfudz sebagaimana QS. Al-Buruj ayat 22 di atas.

Tanggal Pertama Kali Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah
Al-Qur'an yang diturunkan pertama kali kepada Rasulullah adalah surat Al-'Alaq (Iqra') di gua hira yang terkenal itu. Mengenai tanggalnya, para ulama memiliki banyak pendapat yang satu sama lain ada juga yang berselish jauh. Sebagian mengatakan bulan Rajab dan sebagian lainnya mengatakan bulan Ramadhan. Namun yang benar adalah bulan Ramadhan sebagaimana QS. Al-Baqarah ayat 185.

Dari pendapat bulan Ramadhan ini, terpecah lagi ke dalam beberapa pendapat. Sebagian mengatakan tanggal 7, sebagian berpendapat tanggal 17, dan ada juga yang berpendapat tanggal 18. Syaikh Syafiyurrahman Al-Mubarakfury setelah melakukan penelitian mengatakan di dalam Rahiqul Makhtum bahwa wahyu pertama tersebut jatuh pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 610 M, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Pada bulan Ramadhan itu, hari Senin jatuh pada tanggal 7, 14, dan 21. Dengan mendasarkan kepada argumen bahwa Al-Qur'an pertama kali diturunkan pada lailatul qadar, dan lailatul qadar ada pada malam ganjil sepuluh hari terakhir Ramadhan, Syafiyurrahman Al-Mubarakfury menyimpulkan bahwa Al-Qur'an pertama kali diturunkan kepada rasulullah pada Tanggal 21 Ramadhan.

Demikian penjelasan mengenai Nuzulul Qur'an menurut berbagai madzhab, semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam bish shawab. [Bersama Dakwah, Sumber: مابحث في علوم القران karya Syaikh Manna Al-Qaththan, رحيق المختوم karya Syaikh Syafiyurrahman Al-Mubarakfury, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Fi Zhilalil Qur'an]

Minggu, 24 Juli 2011

Ceramah Ramadhan 8 : Ramadhan dan Kesabaran

Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah SWT,
Satu pekan sudah kita menjalankan ibadah puasa. Satu pekan sudah kita bersama dengan bulan suci Ramadhan. Satu pekan sudah kita berinteraksi dengan bulan yang juga dikenal sebagai syahrus Shabr; bulan kesabaran. Mengapa Ramadhan dinamakan syahrus shabr dan bagaimana kita bisa menjadi orang yang Sabar sejak syahrus shabr ini?

Ramadhan disebut juga dengan syahrus shabr karena pada bulan ini umat Islam dilatih untuk bersabar. Menahan lapar adalah latihan sabar. Menahan dahaga adalah latihan sabar. Menahan untuk tidak berhubungan suami istri di siang hari adalah latihan sabar. Menahan agar tidak marah adalah latihan sabar. Menahan untuk tidak mengumpat adalah latihan sabar.

Keutamaan Sabar
Ikhwani fillah rahimakumullah,
Allah SWT memerintahkan kita untuk bersabar. Bahkan kita diperintah untuk menguatkan kesabaran kita.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا [آل عمران/200]
Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu … (QS. Ali Imran : 200)

Diantara keutamaan sabar adalah:
Pertama, mendapatkan pahala tanpa batas.
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ [الزمر/10]
Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (QS. Az-Zumar : 10)

Jika pahala puasa dinilai langsung oleh Allah SWT tanpa dibatasi pelipatgandaan pahala yang biasanya, maka sangat wajar jika sabar mendapatkan pahala tanpa batas. Bukankah inti puasa adalah kesabaran? Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits:
وَالصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ
Puasa itu setengah sabar (HR. Tirmidzi)

Kedua, mendapatkan kebersamaan Allah (maiyatullah). Artinya, seseorang yang telah sabar, ia akan diliputi dan dinaungi Allah SWT dengan rahmat-Nya, perlindungan-Nya, pertolongan-Nya, dan ridho-Nya. Adapun dzat Allah tidak sama dan tidak bersama dengan makhluk-Nya. Allah SWT berfirman :
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ [البقرة/153]
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (QS. Al-Baqarah : 153)

وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ [الأنفال/66]
Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal : 66)

Ketiga, ia selalu baik di sisi Allah tatkala mampu mengkombinasikan sabar dan syukur dalam kehidupannya.

عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, semua urusan baik baginya dan itu tidak ditemukan kecuali pada diri seorang mukmin. Jika mendapat kelapangan dia bersyukur dan itu baik baginya dan jika mendapat kesempitan dia bersabar dan itu baik baginya. (HR. Muslim)

Hakikat Sabar

Tidak seperti yang dikira banyak orang bahwa sabar itu menerima segala sesuatu dengan rela atau pasrah tanpa perlawanan. Islam mengajarkan bahwa sabar itu ada pada tiga hal:

Pertama, sabar dalam ketaatan
Artinya seorang mukmin harus sabar menjalankan perintah Allah SWT meskipun perintah itu berat dan dibenci oleh nafsunya. Seorang mukmin harus tetap taat pada hal-hal yang telah diwajibkan baginya meskipun banyak hal yang merintangi; mulai dari kemalasan dan faktor intern lain sampai dengan cemoohan orang, kebencian musuh Islam, dan faktor ekstern lainnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ [البقرة/153]
Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah : 153)

Kedua, sabar dalam meninggalkan larangan
Adakalanya orang sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, tetapi ia tidak sabar dalam meninggalkan larangan. Shalat dijalankan tetapi judi juga tidak bisa ditinggalkan. Puasa dilakukan tetapi ghibah tetap jalan. Sehingga ada istilah prokem STMJ, Sholat Terus Maksiat Jalan.

Kesabaran juga harus diimplementasikan dalam meninggalkan kemaksiatan dan larangan-larangan Allah SWT. Orang yang mampu meninggalkan kemaksiatan, khususnya kemaksiatan emosional, seperti marah, disebut oleh Rasulullah SAW sebagai orang yang kuat, secara hakiki. Sebab ia telah mampu bersabar atas apa yang dilarang Allah SWT.

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
Orang yang kuat bukanlah orang yang bisa mengalahkan lawannya, tetapi orang yang kuat adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika marah (Muttafaq 'alaih)

Ketiga, sabar dalam musibah.
Inilah makna sabar yang sudah banyak dimaklumi oleh kebanyakan orang. Meskipun, seringkali orang-orang keliru menggunakan istilah sabar. Yaitu saat seseorang mendapatkan kesulitan lalu ia pasrah tanpa berusaha menghilangkan kesulitan itu atau mencari solusinya dikatakan sabar. Padahal, sabar dalam Islam bersifat proaktif dan progresif, ia tidak statis tetapi telah didahului atau bersamaan dengan ikhtiar maksimal dan upaya untuk senantiasa mencari solusi atas problematika yang dihadapinya. Saat semua upaya telah dilakukan, saat ikhtiar mencapai batas maksimal, maka saat itulah sabar bertemu dengan tawakal. Ia menyerahkan kepada Allah. Dan sebab itu Allah akan mengampuni dosa-dosanya.

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
Segala sesuatu yang menimpa seorang muslim, baik berupa rasa letih, sakit, gelisah, sedih, gangguan, gundah-gulana, maupun duri yang mengenainya (adalah ujian baginya). Dengan ujian itu, Allah mengampuni dosa-dosanya. (Muttafaq 'alaih)

Semoga di bulan Ramadhan yang juga dikenal sebagai bulan kesabaran ini kita mampu melatih kesabaran kita dan dikuatkan kesabaran kita oleh Allah SWT.

Wallaahu a'lam bish shawab. [Muchlisin]
 0 10Share1

Kamis, 21 Juli 2011

Ceramah Ramadhan 6 : Puasa yang Berkualitas

Alhamdulillah, hari ini bisa diposting Ceramah Ramadhan 6. Ini merupakan kelanjutan dari seri Ceramah Ramadhan sebelumnya yang telah membahas 5 tema: Perintah Puasa, Keutamaan-Keutamaan Puasa, Sunah-sunah Ramadhan, Hikmah Puasa, dan Orang-orang yang Berhalangan Puasa. Ceramah Ramadhan 6 ini mengangkat tema Puasa yang Berkualitas.
***

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Puasa Ramadhan merupakan ibadah istimewa yang akan dinilai langsung oleh Allah sehingga ia tidak dibatasi oleh pelipatgandaan pahala 10 sampai 700 kali. Rasulullah SAW:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ
Setiap amal anak Adam dilipatgandakan; sati kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa sampai tujuh ratus kali. Allah Azza wa Jalla berfirman, “Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya…” (HR. Muslim, An-Nasai, Ad-Darimi, dan Al-Baihaqi)

Nilai puasa di sisi Allah, dengan demikian, akan sangat bergantung pada kualitasnya. Semakin ia berkualitas, semakin tinggi nilainya di sisi Allah. Sebaliknya, puasa yang kualitasnya sekedar menahan lapar dan haus, ia tidak bernilai apa-apa di sisi Allah. Rasulullah SAW bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ
Betapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak mendapatkan apa-apa baginya kecuali rasa lapar. (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)

Melakukan amal dengan optimal dan berusaha mendapatkan kualitas tertinggi adalah sebuah keharusan. Inilah mengapa Dr. Musthafa Dieb Al-Bugho dan Muhyidin Mistu dalam Al-Wafi saat menjelaskan hadits :

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ
Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal (HR. Muslim)
Beliau berdua mengatakan: Hadits ini merupakan nash (dalil) yang menunjukkan keharusan berlaku ihsan. Yaitu dengan melakukan suatu perbuatan dengan baik dan maksimal.

Maka, begitupun dengan puasa. Marilah kita tunaikan puasa kita dengan sebaik-baiknya sehingga ia benar-benar menjadi puasa yang berkualitas. Lalu apa saja kriteria puasa yang berkualitas itu?

Ikhlas
Ikhwani fillah rahimakumullah,
Inilah penentu awal kualitas puasa kita; keikhlasan. Tidak hanya puasa, bahkan seluruh amal akan ditentukan pertama kali oleh standar ini. Jika ia melakukannya ikhlas karena Allah maka amalnya menuju Allah (berpeluang diterima Allah), tetapi jika ia melakukannya karena selain Allah, maka amal itu tidak memiliki peluang sama sekali untuk menjadi bernilai di sisi Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian juga dengan ampunan yang dijanjikan Allah bagi orang yang berpuasa. Tidak serta merta ampunan ini akan didapatkan semua orang. Hanya mereka yang ikhlas saja yang berhak mendapatkan janji ini dan membuktikannya di hadapan Allah SWT kelak di akhirat.

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap perhitungan (pahala) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (Muttafaq ‘alaih)

Hadits di atas sekaligus menjadi dalil bahwa mengharapkan pahala dari Allah adalah termasuk ikhlas. Ini berbeda dengan ungkapan sufi yang ekstrim mengatakan tentang keikhlasan:

Ya Allah,
Jika aku beribadah kepada-Mu karena mengharap surga
Haramkanlah aku memasukinya
Jika aku beribadah kepada-Mu karena takut neraka
Campakkanlah aku ke dalamnya


Dan, alhamdulillah, menjaga keikhlasan puasa itu lebih mudah dari pada ibadah lain, karena puasa adalah amalan batin. Maka Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya’ Ulumiddin: “Puasa itu sendiri rahasia yang padanya tidak ada amal yang disaksikan. Seluruh amal ketaatan itu disaksikan dan dilihat oleh makhluk sedangkan puasa hanya dilihat oleh Allah Azza wa Jalla, karena puasa itu amal batin dengan semata-mata kesabaran.”

Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa
Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah,
Tentu saja untuk menjadi berkualitas, puasa itu harus sah. Artinya, kita harus meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa hal-hal yang membatalkan puasa itu dibagi menjadi dua;

Pertama, hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha’
a. Makan atau minum dengan sengaja. Jika seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, itu tidak membatalkan puasanya.

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan dan minum oleh Allah. (HR. Jamaah)

b. Muntah dengan sengaja

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Barangsiapa didesak muntah, ia tidak wajib mengqadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Hakim)

c. Mengeluarkan sperma, baik karena mencium istrinya atau hal lain di luar bersetubuh dan mimpi. Jika bersetubuh ia terkena kafarat, jika karena mimpi maka tidak mempengaruhi puasanya.

d. Meniatkan berbuka. Karena niat merupakan rukun puasa, maka niat berbuka berarti membatalkan puasanya.

Kedua, hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha’ dan kafarat
Mengenai tindakan membatalkan puasa dan karenanya wajib qadha berikut kafarat, menurut jumhur ulama hanyalah bersenggama dan tidak ada yang lain. Kafaratnya adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ هَلَكْتُ . فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِى فِى رَمَضَانَ . قَالَ « تَجِدُ رَقَبَةً » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ « اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا . قَالَ « اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
Abu Hurairah berkata: Seorang laki-laki datang mendapatkan Nabi SAW. Ia berkata, “Celaka aku, wahai Rasulullah!” Nabi SAW bertanya, “Apa yang mencelakakan itu?” “Aku menyetubuhi istriku pada bulan Ramadhan.” Maka tanya Nabi SAW “Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak?” “Tidak” ujarnya. Nabi bertanya lagi, “Sanggupkah engkau berpuasa dua bulan terus menerus?” “Tidak”, ujarynya. Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?” “Tidak” ujarnya. Laki-laki itu pun duduk, kemudian dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. “Nah, sedekahkanlah ini” titah Nabi. “Apakah kepada orang yang lebih miskin dari pada kami?” Tanya laki-laki itu. “Karena di daerah yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu, tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya dari pada kami” Maka Nabi pun tertawa hingga geraham beliau terlihat lalu berkata, “Pergilah, berikanlah kepada keluargamu.” (HR. Jamaah)

Meninggalkan hal-hal yang membuat puasa sia-sia
Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah,
Ikhlas serta meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa saja tidak cukup untuk membuat puasa kita berkualitas. Hal lain yang perlu kita lakukan adalah meninggalkan hal-hal yang membuat puasa sia-sia.

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ
Betapa banyak orang yang berpuasa tapi tidak mendapatkan apa-apa baginya kecuali rasa lapar. (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)

Yaitu dengan menjauhi perkara-perkara yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Diantaranya adalah menjaga emosi kita agar tidak marah seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى صَائِمٌ
Puasa adalah perisai, maka barang siapa sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak keras, jika seseorang mencela atau mengajaknya bertengkar hendaklah dia mengatakan: aku sedang berpuasa. (Muttafaq ’alaih)

Begitupun dengan perkataan dan perbuatan dusta, bisa membuat puasa menjadi sia-sia dan karenanya harus dijauhi.

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan palsu dan pengamalannya, maka Allah tidak mempunyai keperluan untuk meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya) (HR. Bukhari)

Meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat
Sering kita jumpai, ada orang yang berpuasa lalu mengisi siang harinya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat. Dengan alasan agar lupa rasa lapar dan haus selama puasa mereka seharian di depan televisi, memperbanyak main game, dan sebagainya. Hal-hal seperti ini hendaknya ditinggalkan agar puasa kita benar-benar berkualitas.

من حسن إسلام المرء تركه مالا يعنيه
Diantara tanda sempurnanya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Mempuasakan seluruh organ tubuh, pikiran, dan hati
Inilah yang diistilahkan puasa khusus oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin dan ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Mukhtashar Minhajul Qasidin.

Pertama, mempuasakan mata dengan menahannya dari pandangan kepada sesuatu yang tercela dan dibenci syariat serta melalaikan Allah SWT.

النظرة سهم من سهام إبليس مسمومة فمن تركها من خوف الله أثابه جل و عز إيمانا يجد حلاوته في قلبه
Pandangan itu salah satu anak panah Iblis yang berbisa. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah Azza wa Jalla memberinya keimanan yang manisnya didapati dalam hatinya (HR. Hakim)

Kedua, mempuasakan lidah dengan memeliharanya dari berbicara tanpa arah, dusta, menggunjing, mengumpat, berkata buruk, berkata kasar, permusuhan dan mendzalimi orang lain.

الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى صَائِمٌ
Puasa adalah perisai, maka barang siapa sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak keras, jika seseorang mencela atau mengajaknya bertengkar hendaklah dia mengatakan: aku sedang berpuasa. (Muttafaq a’alaih)

Ketiga, mempuasakan telinga dari mendengarkan segala sesuatu yang haram dan makruh. Karena segala sesuatu yang haram diucapkan adalah haram pula untuk didengarkan. Bahkan, Allah SWT menyepadankan orang yang mencari pendengaran haram dengan pemakan harta haram.

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ [المائدة/42]
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan makanan haram. (QS. Al-Maidah : 42)

لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ [المائدة/63]
Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Maidah : 63)

Keempat, mempuasakan tangan dari mendzalimi orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, serta melakukan perbuatan yang dilarang syariat.

Kelima, mempuasakan kaki dari berjalan ke arah yang diharamkan oleh Allah SWT.

Keenam, mempuasakan hati dari penyakit-penyakit ruhiyah seperti dengki, iri, marah, kecintaan pada dunia, dan sebagainya.

لاَ تَبَاغَضُوا ، وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَدَابَرُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
Janganlah kamu saling membenci, saling memutushubungan, saling mendengki, dan saling bermusuhan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketujuh
, menjaga pikiran dari membayangkan hal-hal yang disenangi syahwat dan dibenci syariat, serta dari tipu daya dan pikiran destruktif lainnya.

Memperbanyak amal shalih selama Ramadhan
Saudaraku yang dirahmati Allah,
Banyak orang terkecoh dengan memperbanyak tidur saat puasa karena menilai itu sebagai ibadah. Memang ia lebih baik dibandingkan jika melakukan hal-hal yang makruh atau haram. Akan tetapi, tentu lebih baik lagi jika pada saat puasa kita memperbanyak amal shalih, mengisinya dengan aktifitas-aktifitas positif yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT seperti memperbanyak tilawah Al-Qur’an, berdzikir kepada Allah, shalat sunnah, tafakur, mengkaji ilmu-ilmu agama, memperbanyak infaq, dan lain sebagainya.

Rasulullah dan para shahabatnya sangat mengerti tentang keutamaan Ramadhan dan bagaimana memperbaiki kualitas puasa mereka. Karenanya dalam kesempatan istimewa ini mereka memperbanyak amal shalih. Ibnu Abbas menuturkan bagaimana peningkatan amal shalih Rasulullah SAW, khususnya tilawah dan infaq sebagai berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan. Dan kedermawanannya memuncak pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya. Jibril menemuinya setiap malam untuk tadarus Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah SAW lebih murah hati melakukan kebaikan dari pada angin yang bertiup. (HR. Bukhari)

Ikhwani fillah rahimakumullah,
Demikianlah cara mewujudkan puasa yang berkualitas. Semoga kita termasuk orang-orang yang dimudahkan Allah SWT sehingga bisa berpuasa dengan kualitas seperti itu dan akhirnya mencapai derajat taqwa; mendapatkan ampunan Allah SWT, meraih ridho dan dimasukkan ke dalam surga-Nya.

Ceramah Ramadhan 5 : Orang-orang yang Berhalangan Puasa

Alhamdulillah, setelah blog ini menampilkan posting Ceramah Ramadhan 1-4: Perintah Puasa, Keutamaan-keutamaan Puasa, Sunnah-Sunnah Ramadhan, dan Hikmah Puasa, pada Ceramah Ramadhan 5 ini dibahas Orang-orang yang Berhalangan Puasa. Selamat membaca, semoga bermanfaat.
***

Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah,
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam sangat memahami bagaimana kondisi manusia karena ia adalah Din yang dipilihkan oleh Allah, sang Pencipta manusia kepada manusia.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا [المائدة/3]
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al-Maidah : 3)

Allah SWT yang telah menciptakan manusia adalah Dzat yang Maha Tahu tentang manusia. Dia Maha Mengetahui bahwa antara manusia yang satu dan manusia yang lain berbeda. Tidak semua manusia memiliki kekuatan fisik yang prima. Karenanya, tidak semua manusia dikenakan beban dan tanggungjawab yang sama.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة/286]
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286)

Demikian pula yang berlaku pada puasa. Meskipun hukum asalnya wajib, tetapi ada orang-orang tertentu yang boleh tidak berpuasa. Allah SWT Maha Tahu tentang kondisi mereka sehingga tidak mewajibkan mereka untuk tetap berpuasa, melainkan diberi keringanan untuk berbuka. Bahkan ada juga yang wajib berbuka, tidak boleh meneruskan puasanya, tentu dengan konsekuensi yang sudah ditetapkan oleh syariat.

1. Uzur yang mewajibkan berbuka dan meng-qadha puasa, yaitu haid dan nifas.

Jika seorang muslimah yang sedang berpuasa kedatangan haid atau melahirkan sehingga mengalami nifas, maka ia wajib berbuka/membatalkan puasanya. Sebagai gantinya, ia wajib mengqadha' di hari lainnya di luar Ramadhan.

Aisyah pernah ditanya tentang wanita yang haid, maka ia menjawab:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Kami diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Uzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan meng-qadha, yaitu sakit dan safar.

Bagi orang yang sakit, dan ada harapan sembuh, yang sekiranya jika ia berpuasa sakitnya makin parah atau atas rekomendasi dokter ia perlu berbuka, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan wajib atasnya untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya itu.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ [البقرة/184]
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)

Demikian juga musafir yang melakukan safar atau perjalanan, boleh baginya –sebagaimana ayat tersebut- untuk berbuka dan mengganti puasanya di hari lain. Diantara hadits yang menjadi dalil pendukung atas bolehnya berbuka bagi orang yang safar adalah hadits dari Abu Said al-Khudri yang menuturkan :

سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى مَكَّةَ وَنَحْنُ صِيَامٌ قَالَ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ ». فَكَانَتْ رُخْصَةً فَمِنَّا مَنْ صَامَ وَمِنَّا مَنْ أَفْطَرَ ثُمَّ نَزَلْنَا مَنْزِلاً آخَرَ فَقَالَ « إِنَّكُمْ مُصَبِّحُو عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ فَأَفْطِرُوا ». وَكَانَتْ عَزْمَةً فَأَفْطَرْنَا ثُمَّ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا نَصُومُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدَ ذَلِكَ فِى السَّفَرِ.
Kami bepergian bersama Rasulullah SAW ke Makkah, sedangkan waktu itu kami berpuasa.kami berhenti di suatu tempat, maka sabda Rasulullah SAW: "Sekarang engkau telah dekat musuhmu, dan berbuka lebih menguatkan dirimu." Maka hal itu merupakan keringanan, dan diantara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang tidak. Kemudian kami berhenti di suatu tempat yang lain, maka Nabi SAW bersabda, "esok pagi, engkau akan menyergap musuhmu, dan berbuka lebih menguatkanmu, dari itu berbukalah kamu." Maka hal itu merupakan keharusan, hingga kami pun berbuka. Lalu di belakang itu, engkau lihat kami berpuasa lagi bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan. (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)

3. Uzur yang membolehkan berbuka dan mewajibkan fidyah, yaitu usia tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh

Orang yang telah lanjut usia, yang susah untuk berpuasa serta orang yang sakit dan tidak ada harapan sembuh, maka bagi mereka itu adalah uzur yang membolehkannya untuk tidak puasa Ramadhan. Sebagai konsekuensinya, mereka diwajibkan membayar fidyah.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ [البقرة/184]
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)

Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas berkata dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ikrimah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا - قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا - أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang fakir miskin. Begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan. (HR. Abu Dawud)


4. Uzur yang diperselisihkan para ulama, yaitu hamil dan menyusui

Mereka yang diperselisihkan oleh para ulama' apakah konsekuensi berbuka puasanya dengan meng-qadha atau membayar fidyah adalah ibu hamil dan menyusui. Menurut golongan Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah. Sedangkan menurut pendapat Ahmad dan Syafi'i, jika mereka berbuka karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak saja, maka mereka wajib mengqadha' dan membayar fidyah. Tetapi bila yang dikhawatirkan adalah keselamatan mereka sendiri, atau keselamatan diri serta keselamatan anak mereka, maka mereka hanya wajib mengqadha. Sedangkan menurut Ibnu Abbas –sebagaimana hadits di atas- mereka wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan anaknya. Begitupun pendapat Ibnu Umar, sama seperti pendapat Ibnu Abbas di atas.